Aneka Pengetahuan Blog

Aneka Pengetahuan membuka jendela dunia

Siaran Televisi Digital Indonesia

leave a comment »

INDONESIA mulai memasuki era penyiaran Televisi Digital terestrial free-to-air (siaran tv digital gratis). Sistem penyiaran televisi digital ini mampu memancarkan sinyal gambar dan suara dengan kualitas penerimaan yang lebih tajam serta jernih di layar TV dibandingkan siaran analog.

Televisi digital adalah siaran audio (suara), video (gambar), dan informasi tambahan lainnya yang dipancarkan dalam bentuk format digital. Kata “digital” itu sendiri sudah sangat sering digunakan dalam bahasa teknologi modern dan umumnya mengacu pada suatu entitas fisik yang dikuantisasi dan diwakili oleh karakter biner.

Jadi jangan salah kaprah dengan pengertian TV Digital. Televisi digital bukanlah semata-mata TV LCD / layar datar yang banyak beredar di pasaran saat ini. TV LCD, TV LED atau TV plasma yang dijual di pasaran Indonesia saat ini belum tentu bisa menangkap siaran TV digital (DVB-T2) karena belum dilengkapi dengan tuner DVB-T2. Saat ini sudah ada beberapa merk tv built in tuner DVB-T2 yang dijual di pasaran Indonesia. Untuk merk / jenis televisi yang sudah ada built in Tuner DVB-T2 silahkan klik di sini.

Analog vs Digital-1

Penyiaran televisi digital terrestrial adalah penyiaran yang mengguakan frekuensi radio VHF / UHF seperti halnya penyiaran analog, akan tetapi dengan format konten yang digital. Dalam penyiaran televisi analog, semakin jauh dari stasiun pemancar televisi signal akan makin melemah dan penerimaan gambar menjadi buruk dan berbayang. Lain halnya dengan penyiaran televisi digital yang terus menyampaikan gambar dan suara dengan jernih sampai pada titik dimana signal tidak dapat diterima lagi. Pada penyiaran TV Digital, kualitas gambar dan suara jauh lebih baik dibandingkan siaran analog. Hal ini dikarenakan pancaran sinyal digital relatif stabil dan tidak menurun. Juga siaran TV Digital hanya mengenal kondisi diterima (1) atau tidak diterima (0) sinyal. Selama sinyal bisa diterima receiver, gambar dan suara konten siaran dapat dinikmati. Sedangkan pada siaran TV analog, kualitas sinyal cenderung menurun ketika lokasi penerimaan semakin jauh dari titik transmisi sehingga menimbulkan noise atau ‘bersemut’. Selain itu juga rentannya sinyal siaran analog terhadap gangguan cuaca.

Analog vs Digital

Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Menteri Kominfo No. 05 tahun 2012, mengadopsi standar penyiaran televisi digital terestrial Digital Video Broadcasting – Terrestrial second generation (DVB-T2) yang merupakan pengembangan dari standar digital DVB-T.

Proses transisi dari analog ke digital menuju pada saat dihentikannya siaran analog (analog switch-off). Analog Switch Off (ASO) sudah dilakukan secara total di banyak negara, antara lain Amerika Serikat (12 Juni 2009), Jepang (24 Juli 2011), Kanada (31 Agustus 2011), Inggris dan Irlandia (24 Oktober 2012), Australia (2013), Singapura (2013).

Antara tahun 2010 – 2017 merupakan periode simulcast yaitu adanya siaran TV analog dan digital secara bersamaan di suatu wilayah layanan di Republik Indonesia. Dalam roadmap implementasi penyiaran televisi digital, Pemerintah Indonesia menetapkan ASO secara nasional pada awal 2018. Namun demikian, ASO akan dilakukan sebelumnya secara bertahap di kota-kota besar yang telah lebih dulu tercover siaran TV Digital. Seperti kota-kota di pulau Jawa, penghentian siaran analog (analog switch-off) rencananya dilaksanakan pada 2015 setelah hampir seluruh populasi terjangkau dan sudah menonton siaran televisi digital. Oleh karena itu, sejak saat ini masyarakat dan para pelaku industri agar mempersiapkan diri untuk melakukan migrasi dari era penyiaran televisi analog menuju era penyiaran televisi digital.
Pemerintah memiliki peran bukan hanya sebagai regulator tetapi juga melakukan sosialisasi TV Digital. Pemerintah telah melakukan sosialisasi dan menyiapkan berbagai sarana untuk membangun awareness dan kesiapan masyarakat menyambut era penyiaran TV Digital. Billboard TV Digital sudah tersebar di beberapa kota besar, seperti Jakarta, Bandung dan Surabaya. Sosialisasi juga dilakukan melalui media sosial twitter dengan mem-follow@TVDigital_IDN  juga Fan Page Facebook TVdigital.Kominfo. Selain itu, sudah beroperasi selama 24 jam layanan call center Halo TV Digital di nomor 500801 untuk melayani masyarakat yang ingin mengetahui lebih lanjut tentang program TV Digital. Anda juga bisa mengunjungi web resmi Kominfo di sini

siapkah_anda

 

Written by digitalive

15 Juni 2014 pada 4:55 pm

Tinggalkan komentar